Tentang Kami
PT.
Sarana Sulut Ventura adalah Perusahaan Modal Ventura Daerah ke – 16
yang diprakarsai pembentukannya dan diresmikan oleh Menteri Keuangan RI
waktu itu Bapak Mar’ie Muhamad dengan pemegang saham terbesar yakni PT.
Bahana Artha Ventura selanjutnya beberapa pengusaha daerah.
Izin usaha PT. Sarana Sulut Ventura diberikan oleh Kementerian Keuangan RI dengan Nomor 487/KMK.017/1995 tanggal 26 Oktober 1995
Izin usaha PT. Sarana Sulut Ventura diberikan oleh Kementerian Keuangan RI dengan Nomor 487/KMK.017/1995 tanggal 26 Oktober 1995
Legalitas
Pendirian dan Izin Akta Pendirian Perseroan No. 38 dibuat oleh Notaris Thelma
Andries, SH tanggal 6 Oktober 1995 Pengesahan Kementerian Kehakiman
melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-13.348 HT.01.01TH.95
tanggal 20 Oktober 1995 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI
No. 5 tanggal 16 Januari 1996, TBN 675 dengan memakai nama Perseroan
Terbatas “PT. Sarana Sulut Ventura”.
Dengan Izin Usaha dari Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 487/KMK.017/1995 tanggal 26 Oktober 1995.
Dengan Izin Usaha dari Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 487/KMK.017/1995 tanggal 26 Oktober 1995.
Keunggulan
Keunggulan SSV dibandingkan dengan perusahaan lain adalah dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya SSV tidak semata-mata hanya melakukan pembiayaan berupa pemberian dana kepada nasabahnya atau lebih dikenal sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) namun juga melakukan “pendampingan” sebagai salah satu diferensiasi dari Lembaga Keuangan lainnya. Karena umumnya UMKM tidak hanya membutuhkan pembiayaan namun juga membutuhkan jasa pendampingan (non pembiayaan), maka pembiayaan modal ventura juga bersifat “Active Investment” yaitu menyediakan jasa pendampingan manajemen/jasa pengembangan kapasitas usaha (Capacity Building) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja UMKM guna mempertinggi nilai tambahnya.
Kegiatan pendampingan dan pengembangan PPU kepada Calon PPU/PPU meliputi:
- Konsultasi, perancangan dan implementasi struktur finansial yang sehat untuk menjaga pertumbuhan usaha yang berkesinambungan.
- Usulan perbaikan usaha sesuai dengan jenjang dan kondisi PPU.
- Pendeteksian “early warning signal” atas masalah yang mungkin timbul dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar