Selasa, 20 Desember 2022

Info OJK - Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK.

Larangan Pemberian Hadiah kepada Seluruh Jajaran OJK.

Sobat OJK, untuk mewujudkan tata kelola OJK yang baik serta bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, bersama ini kami infokan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK, termasuk menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen OJK tersebut, Sobat bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemberitahuan Pindah Alamat Kantor

 PEMBERITAHUAN  PT. Sarana Sulut Ventura terhitung sejak 10 Juli 2024, Pindah Alamat Kantor ke : Kompleks Perum Camar Tikala Baru Blok A3 Ja...